Balik nama sertifikat wajib dilakukan setelah seseorang membeli rumah bekas. Berapa biaya balik nama sertifikat rumah yang perlu dibayar pemilik baru? Praktik perpindahan tangan sebuah properti dari pemilik lama ke pemilik baru sangat lazim terjadi. Saat hal tersebut terjadi, maka pemilik baru pun perlu melakukan balik nama. Tidak hanya saat membeli rumah bekas, seseorang pun perlu mengurus proses balik nama sertifikat rumah saat :

1. Mendapatkan rumah warisan
2. Mendapatkan rumah hibah.

Balik Nama Sertifikat Rumah Harus Segera Dilakukan!

Saat membeli sebidang tanah atau rumah dari keluarga, pemilik baru kerap menunda-nunda untuk mengurus proses balik namanya.
Padahal, melakukan prosedur ini sangat penting untuk dilakukan.
Mengapa?

1. Status Hukum Kepemilikan Properti Tak Kuat

Salah satu hal paling menakutkan yang dapat terjadi di masa depan adalah sengketa antara pemilik baru dan pemilik lama.
Biarpun telah mengantongi PBB dan kwitansi pembelian, namun sertifikat hak milik (SHM) properti tersebut masih dibubuhi nama sang pemilik lama.
Itu berarti, pemilik baru tidak memiliki bukti legal yang kuat atas kepemilikan properti tersebut.
Tidak ingin ‘kan berurusan dengan masalah hukum di masa depan, NusanLovers ?

2. Mempermudah Pemilik Baru

Saat akan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), pemilik baru membutuhkan SPPT yang berisikan Nomor Objek Pajak (NOP) dan ketarangan lainnya yang dibutuhkan.
Maka itu, tiap akan membayar, sang pemilik baru harus terus menghubungi pemilik lama untuk mendapatkan SPPT.
Tentu hal ini sangat merepotkan.
Belum lagi bila sang pemilik baru ingin menjual properti tersebut.
Bisa jadi proses mengurus balik nama sertifikat rumah jadi lebih rumit.

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah

Ada beberapa syarat balik nama sertifikat rumah yang perlu dilakukan, yaitu:

1. Membayar BPHTB
2. Membayar PPh
3. Menyertakan beberapa berkas penting.

Berkas dalam mengurus balik nama sertifikat rumah adalah :

a. Surat permohonan dan surat kuasa otentik (jika permohonan dikuasakan);
b. Sertifikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS;
c. Akta Jual Beli dari PPAT;
d. Fotokopi KTP pemegang hak, penerima hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
e. Bukti pelunasan BPHTB dan PPh Final;
f. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Proses balik nama sertifikat rumah dilakukan oleh PPAT yang ditunjuk dan dilakukan di kantor BPN terdekat.
Nominal biaya ini sendiri ialah Rp25 ribu per sertifikat dengan waktu pengerjaan selama lima hari.

Melansir hukumonline.com, penentuan biaya tersebut memiliki dasar hukum sebagai berikut :

1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7) SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Ada juga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang harus dibayarkan saat melakukan balik nama.
Nominalnya ialah satu per seribu/permill dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Di sisi lain ada juga beberapa sumber yang menyebutkan bahwa biaya balik nama sertifikat rumah berkisar antara Rp50.000.
Jadi, pastikan untuk mengecek ke kantor BPN terdekat berapa biaya balik nama sertifikat rumah yang berlaku di daerah Anda!
Sementara itu, biaya balik nama sertifikat rumah warisan tergantung pada NJOP yang dimiliki hunian tersebut.

Semoga ulasan di atas mengenai biaya balik nama sertifikat rumah dapat bermanfaat untuk Anda!
Temukan artikel bermanfaat lainnya seputar properti, rumah, investasi, hingga bisnis hanya di Nusantara Property.
Ingin mencari properti idaman? Cari saja di www.nusantaraproperty.com

sumber : https://www.99.co/blog/indonesia/biaya-balik-nama-sertifikat-rumah/