Legalitas atas kepemilikan properti baik berupa tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah. Maka itu setelah melakukan pembelian, Anda perlu untuk membuat sertifikat atas properti tersebut. Bukan hanya memperjelas status hukum tanah, membuat sertifikat tanah pun dapat membantu pemilik menghindari sengketa yang dapat terjadi di masa depan.

Syarat untuk Membuat Sertifikat Tanah

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan.

Syarat membuat sertifikat tanah tersebut ialah:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
2. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
3. Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
4. Fotokopi NPWP
5. Izin mendirikan bangunan (IMB)
6. Akta jual beli (AJB)
7. Pajak Penghasilan (PPh)
8. Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sementara itu untuk membuat sertifikat tanah yang bersifat girik, ada beberapa kelengkapan lain yang juga perlu disertakan.

Kelengkapan tesebut ialah:

1. Leter C atau girik
2. Surat riwayat tanah
3. Surat pernyataan tidak sengketa.

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Seperti ini step lengkapnya seperti yang dilansir 99.co dari lamudi.com.

Mengajukan Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Ada tiga tahapan yang akan dilalui dalam pembuatan sertifikat tanah, yaitu:

1. Mendatangi kantor badan pertahanan nasional (BPN) setempat

Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah.

Anda kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.

2. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah

Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Anda sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini.

Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat

3. Membayar pendaftaran SK hak

Tahap terakhir ialah membayar pendaftaran SK hak.

Setelah melunasinya, Anda pun bisa mendapatkan sertifikat tanah.

 

Membuat Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPAT

Setelah berkas kelengkapan disampaikan ke kantor pertanahan, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah akan diberikan kepada PPAT.

Selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli.

Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut dan membubuhinya dengan tanggal.

Dalam waktu 14 hari, pembeli sudah dapat mengambil sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat.

Melaui langkah-langkah tersebut, Pembeli telah SAH menjadi pemilik lahan secara hukum.

 

Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Waktu pembuatan sertifikat tanah beragam, tergantung dari luas serta peruntukan dari tanah itu sendiri.

Tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² membutuhkan waktu pembuatan selama 38 hari.

Lalu, tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² – 5.000 m² membutuhkan waktu pembuatan selama 57 hari.

Sementara itu untuk tanah non pertanian dengan luas lebih dari 5.000 m² memerlukan waktu pembuatan sertifikat hingga 97 hari.

Semoga pembahasan di atas dapat bermanfaat untuk Anda ya, NusanLovers!

sumber : https://blog.urbanindo.com/2018/08/membuat-sertifikat-tanah/