Liputan6.com, Jakarta – Selandia Baru segera memberlakukan aturan melarang orang asing untuk membeli properti di negara tersebut. Hal ini dilakukan demi meningkatkan keterjangkauan harga properti hunian.

Perdana Menteri terpilih Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan, ia hanya akan memberlakukan aturan tersebut bagi penduduk asing. Aturan ini juga telah didukung oleh tiga partai mayoritas di parlemen.

“Tujuan dan komitmen kami adalah untuk mencegah orang asing masuk dalam pasar properti hunian,” jelas Ardern seperti dilansir dari CNBC, Kamis (26/10/2017).

“Kami juga memiliki persetujuan untuk mencegah pembelian properti hunian yang sudah ada oleh orang asing,” lanjutnya.

Selandia Baru menghadapi krisis keterjangkauan harga perumahan setelah diberlakukannya suku bunga rendah. Jumlah hunian terbatas serta tingkat imigrasi yang tinggi juga mendorong harga properti negara ini makin melambung.

Menurut perkiraan ANZ Bank pada bulan Februari, kekurangan perumahan Selandia Baru telah mencapai 60.000 unit. Sementara, pertumbuhan properti hunian hanya bertambah 40 rumah per hari.

Padahal sebelumnya, properti hunian di Selandia Baru menjadi incaran para investor asal China.

Data dari Real Institute of New Zealand pada September memperlihatkan, harga rata-rata rumah di Auckland mencapai US$ 582 ribu atau Rp 7,8 miliar. Angka tersebut naik dua kali lipat dibanding tahun 2008.

Sumber : liputan6.com

Related Articles