Membeli rumah dengan cara kredit pemilikan rumah (KPR) adalah salah satu cara yang kerap diambil masyarakat ketika membeli rumah.

Namun, membeli rumah melalui sistem KPR bukanlah tanpa masalah. Biasanya, masalah yang timbul pertama kali dalam masalah administrasi. KPR memang kerap dianggap memiliki proses yang “ribet”.

Masalah lain muncul karena beban tunggakan. Para pembeli atau debitur biasanya kurang memperhitungkan prediksi cicilan per bulan yang harus dibayarkan. Cicilan yang dibayarkan tiba-tiba membengkak karena bunga bank yang tiba-tiba meningkat akibat dari floating.

Selain itu, masalah juga kerap muncul ketika mereka kurang memperhatikan aturan sehingga terjadi pelanggaran yang mengharuskan mereka membayar denda.

Karenanya, akan lebih baik jika para calon pembeli mengenali variasi dari KPR yang ada.

Hal ini agar nantinya, pembeli tidak merasa dirugikan dan dapat menyesuaikan kemampuan belinya. Apalagi, harga jual rumah di kota-kota besar sudah meroket.

KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu produk pembiayaan dari perbankan untuk membiayai pembelian rumah atau properti lain.

KPR menggunakan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu yang ditentukan oleh masing-masing pihak.

Meski mayoritas produk ini disediakan perbankan, namun kini sudah mulai ada lembaga pembiayaan yang juga menyalurkan pembiayaan perumahan.

KPR sendiri diatur dan dijaga kelancaran sistem pembayarannya oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) menentukan besaran uang muka yang harus dipersiapkan oleh nasabah atau calon pembeli rumah.

Pada tahun 2013 lalu, PBI menentukan calon nasabah harus menyiapkan dana sebanyak 30% dari harga jual properti. Namun, sejak tahun 2015, angka tersebut dilonggarkan ke angka 20%.

Syarat KPR yang Wajib Dipenuhi

Untuk mengajukan KPR, calon nasabah harus memenuhi beberapa syarat yang ada, yaitu:

1.Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
2.Karyawan tetap yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun
3.Wiraswasta yang memiliki usaha yang telah berjalan minimal 3 tahun
4.Profesional yang telah melakukan praktek selama 2 tahun
5.Berusia minimal 21 tahun

Tahapan Pengajuan KPR

Secara umum, ada beberapa tahap yang harus dilewati untuk proses pengajuan KPR

1.Memilih properti (rumah, apartemen, ruko/rukan, dll) yang diinginkan,
2.Memilih bank penyedia KPR,
3.Mengisi formulir pemesanan properti,
4.Membayar biaya booking atau booking fee,
5.Membayar uang muka atau down payment (DP),
6.Mengisi formulir pengajuan kredit,
7.Menyiapkan dokumen,
8.Analisa permohonan kredit oleh bank,
9.Survey appraisal nilai aset properti oleh bank,
10.Akad kredit di depan notaris,
Membayar cicilan setiap bulan selama masa tenor,
Ketika akad kredit dilaksanakan, biasanya nasabah akan diminta untuk juga melunasi biaya administrasi pengajuan KPR.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon nasabah. Dokumen tersebut di antaranya:

Maksimum Pemberian Kredit oleh Bank

Batas maksimum jumlah pemberian kredit oleh penyalur KPR kepada nasabah ditentukan oleh pemerintah. Bank Indonesia menjadi pembuat peraturan atas transaksi ini.

Menurut peraturan tahun 2015 tentang Loan to Value (LTV), jumlah maksimal pemberian kredit adalah sebesar 80% dari total harga rumah untuk kepemilikan pertama.

Kebijakan tersebut rencananya akan diubah pada bulan Agustus 2016 menjadi 85%.

Hal ini memungkinkan calon nasabah untuk dapat membayar uang muka atau down payment (DP) hanya sebesar 15% dari harga rumah pada kepemilikan rumah pertama. Berikut rinciannya:

KPR Subsidi untuk MBR

KPR subsidi merupakan salah satu bentuk kebijakan dari pemerintah. Lewat program ini, bunga KPR debitur atau nasabah yang telah memenuhi persyaratan tertentu akan diberikan subsidi oleh pemerintah.

Misalnya, bila Anda memiliki KPR dan harus membayar bunga sebesar 13%, maka Anda tidak perlu membayar sebesar 13% jika lewat KPR subsidi. Karena Anda akan mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah yang besarannya biasanya 2% atau 5%.

KPR Syariah

KPR Syariah adalah suatu skema pembayaran rumah yang menganut nilai-nilai dan prinsip-prinsip bertransaksi secara islami.

Landasan transaksi bank Syariah didasarkan pada hukum agama Islam. Beberapa prinsip yang dipegang di antaranya:

1.Transaksi harus jelas dan transparan bagi kedua belah pihak; dalam hal ini nasabah dan penyedia KPR Syariah,
2.Transaksi tak boleh merugikan salah satu pihak; dengan kata lain, untung rugi ditanggung bersama kedua belah pihak,
3.Debitur atau nasabah tidak dibebankan bunga, karena dianggap riba. Bank akan mengambil margin keuntungan dari debitur yang disepakati di awal akad.

Banyak orang yang mengira bahwa produk bank Syariah hanya dikhususkan untuk pemeluk agama Islam.

Pada kenyataannya, produk bank Syariah diperuntukkan bagi siapa pun; bagi seluruh kalangan dari berbagai agama.

Jika calon nasabah merasa cocok dengan sistem Syariah, tentunya ia dapat bertanya lebih rinci mengenai informasi produk Syariah di bank tersebut.

Tips Memilih KPR dengan Tepat

Mengajukan kredit pemilikan Truman (KPR) tentunya menjadi pilihan utama untuk memiliki rumah. Kini sudah banyak lembaga keuangan yang mengeluarkan produk KPR.

Tujuan utama program ini tentunya untuk memudahkan masyarakat agar dapat memiliki rumah impian.

Namun, kini banyak masyarakat yang ragu untuk mengambil KPR. Alasannya bermacam-macam. Ada yang ragu dengan kemampuan melunasi, tidak mau berutang, dan berbagai alasan lainnya.

Bagi Anda yang ingin memiliki rumah dengan cara KPR, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memilih produk KPR.

Tenor KPR
Jangka waktu yang ditawarkan KPR di Indonesia kini berkisar antar 10, 15, hingga 30 tahun. Semakin lama waktu kredit, maka semakin besar pula total bunga yang harus Anda bayar.

Namun, walau demikian, akan lebih baik jika Anda mengajukan kredit dengan jangka waktu terpanjang agar cicilan per bulannya kecil.

Anda tidak perlu khawatir dengan pengambilan jangka waktu kredit panjang, mengingat investasi properti seperti rumah atau tanah nilainya selalu meningkat dari tahun ke tahun.

Besar Cicilan
Akan lebih baik jika besaran KPR yang Anda ambil tidak melebihi 30 persen dari total pendapatan per bulan. Tentunya menjadi penting agar kondisi keuangan Anda tidak tergerus cicilan hutang dan menjadi beban.

Bank juga akan mempertimbangkan kemampuan membayar Anda, sehingga tentu saja bank dapat menolak permohonan Anda jika nilai cicilan per bulan lebih dari 30 persen dari penghasilan Anda per bulan.

Sediakan Uang Tunai
Uang tunai akan sangat diperlukan untuk pengurusan KPR di bank. Dana tunai tersebut akan digunakan untuk biaya administrasi booking fee, biaya penilaian jaminan, administrasi, serta provisi kredit.

Selain itu, dana tunai juga dibutuhkan untuk mengurus biaya asuransi yang biasanya berupa asuransi jiwa dan kebakaran, serta biaya pengikat kredit secara hukum.

Biaya ini biasanya meliputi biaya Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akta jual-beli, Biaya bea balik nama, BPHTB, juga jasa notaris.

Bandingkan KPR
Ada baiknya jika anda membandingkan berbagai macam KPR yang ditawarkan oleh bank. Pikirkan secara matang sebelum memilih. Jangan terburu-buru.

Tanyakan kepada rekan Anda yang telah memiliki rumah, apakah mereka memiliki referensi pemberi fasilitas KPR yang baik.

Selain itu, pilihlah bank tempat di mana Anda merupakan nasabahnya, sehingga akan lebih mudah untuk menyelesaikan masalah jika seandainya terjadi masalah pada KPR Anda. Yang pasti pilihlah produk KPR yang sesuai dengan kondisi finansial Anda.

Sumber : www.urbanindo.com

Related Articles