Tanah yang tak didaftarkan pada badan pertanahan setempat berisiko bermasalah di masa depan. Salah satunya ialah pengklaiman tanah oleh pihak lain karena surat-surat yang tak lengkap. Masih banyaknya tanah yang tak bersirtifikat pun mendorong pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah gratis pada masyarakat Indonesia atau dikenal sebagai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ialah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya.

Dilansir dari bpn.go.id, kegiatan PTSL dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum pernah terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang setingkat dengan itu.

Program yang telah bergulir sejak awal 2018 ini direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Segala hal yang berkaitan dengan PTSL sendiri telah dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Tanah-tanah warga Indonesia ternyata masih banyak yang belum memiliki surat-surat/sertifikat kepemilikan yang sah.

Umumnya, jenis lahan tersebut ialah tanah berjenis Girik, Pipil, Petok, atau Verponding, dan juga tanah negara.

Lantas bagaimana pelaksanaan, syarat, hingga warga yang berhak mendapatkan sertifikat tanah gratis ini? Selengkapnya mari simak ulasannya di bawah inI!

#1 Tahapan Pelaksanaan PTSL

 

Penyuluhan
Petugas BPN di wilayah desa atau keluarahaan diikuti seluruh peserta PTSL sesuai jadwal tim penyuluh

Pendataan
Menanyakan riwayat siapa pemilik tanah, dasar kepemilikan (jual beli, hibah, warisan), dan pajak (BPHTB/PPh)

Pengukuran
Harus ada letak dan batas bidang serta mendapat persetujuan yang berbatasan bentuk bidang dan luas bidang tanahnya

Sidang Panitia A
Anggota panitia (tiga orang dari BPN dan 1 orang dari desa/kelurahan). Tugas: meneliti daya yuridis, pemeriksaan lapangan, mencatat sanggahan, dan kesimpulan, keterangan tambahan.

Pengumuman Pengesahan
Masa pengumuman 14 hari ditempel di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat. Berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang, dan lainnya.

Penerbitan Sertifikat
Pembagian sertifikat oleh ATR/BPN diserahkan langsung ke peserta

#2 Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL

Ada beberapa kelengkapan yang diperlukan warga untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis atas lahan tak bersurat yang dimilikinya. Syarat tersebut ialah:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Surat tanah (berbentuk Letter C, AJB, Akta Hibah, atau berita acara kesaksian, dan lainnya)
3. Sudah terdapat tanda batas yang terpasang dan mendapat persetujuan pemilik perbatasan.
4. Melampirkan buktir setor BPHTB dan PPh
5. Surat pertmohonan pengajuan PTSL dan surat pernyataan peserta

#3 Biaya yang Harus Dibayarkan Warga

Agar bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis, warga tidak perlu membayar uang untuk beberapa hal vital di dalam proses.

Di sisi lain, tentu ada pula beberapa biaya yang tak ditanggung pemerintah.

Lengkapnya, simak daftar biaya apa saja yang digratiskan pemerintah dan harus dibayar masyarakat sebagai berikut:

Gratis (Ditanggung Pemerintah)

a. Penyuluhan
b. Pengumpulan data (alas hak)
c. Pengukuran bidang tanah
d. Pemeriksaan tanah
e. Penertbitan SK Hak/pengesahan data yuridis dan fisik
f. Penerbitan sertifikat
g. Supervise dan pelaporan

Bayar Sendiri

a. Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada_
b. Pembuatan dan pemasangan tanda batas
c. BPHTB jika terkena
d. Lain-lain (materai, fotokopi, letter C, saksi, dsb).

#4 Pihak yang Berhak Mendapat Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL

Beberapa pihak yang berhak mendapatkan sertifikat gratis lewat program PTSL ialah mereka yang:

1. Terhadap tanah yang sudah dibuatkan berita acara penyelesaian proses Pendaftaran Tanahnya, dan oleh Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan telah dibukukan dalam daftar-daftar, maka oleh Kepala Kantor diterbitkan sertipikat hak atas tanahnya untuk disampaikan kepada yang berhak.
2. Dalam hal percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah, maka: a. sertipikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada:

a.Masyarakat tidak mampu;
b.Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
c.badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
d.Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI;
e.Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
f.Waqif; atau
g.Masyarakat Hukum Adat.

Semoga dapat bermanfaat untuk Anda, NusanLovers!

Related Articles