Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua perusahaan perantara perdagangan properti yang berada di Jakarta Utara, Rabu, (14/3).

Kedua perusahaan tersebut adalah Agen Properti Chika Property yang berlokasi di Kelapa Gading, dan Agen Properti Era Peak berada di Bukit Golf Mediterania Jakarta Utara. Kedua perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51 tahun 2017 terkait dengan bisnis perusahaan perantara properti.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, saat ini pihaknya, telah mengamankan sementara kedua perusahaan properti tersebut, dengan menghentikan operasi kegiatan. Tindakan tegas tersebut diambil setelah melakukan pengawasan kurang lebih selama satu bulan.

“Penghentian kegiatan sementara ini dilakukan setelah melakukan pemantauan terlebih dahulu dan saat disidak pengusaha tidak mampu menunjukkan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Di Jakarta baru pertama ini tapi serentak di berbagai wilayah. Kita semua pada hari ini di Jakarta Utara diwilayah-wilayah Jakarta Utara yang menjamurnya properti sehingga konsumen ini bisa terlindungi kira kira-seperti itu,” ungkapnya disela sela melakukan sidak.

Pengawasan kegiatan perizinan ini dilakukan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menciptakan level of playing field yang sama bagi pelaku usaha. Sebab, sekitar 50 persen perusahaan properti di Jakarta yang tidak memiliki izin usaha.

“Karena kasihan broker properti yang sudah diatur tertib dan mempunyai sertifikasi mereka melakukan kegiatan usahanya tetapi disatu sisi, di lain sisi ada broker properti yang belum bersertifikasi jadi dampaknya mungkin saja bisa merugikan konsumen,” terang Veri.

Dia menambahkan, dengan banyaknya perusahaan properti yang tidak memiliki izin maka akan berdampak terhadap konsumen. Terlebih konsumen harus bisa mewaspadai sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau itu misalnya broker-broker yang tidak terdaftar tidak mempunyai izin itu dilakukan dan didagangkan ini kan kira-kira nanti bisa merugikan konsumen. Katakanlah kalau broker-broker tidak terdaftar kita terima uang muka terus hilang jejak, nah kan kira-kira seperti itu kita sudah mulai menertibkanlah. Bagaimana mereka menjual produk itu kepada konsumen agar tidak merugikan,” ujarnya.

Padahal, selama ini Kemendag sudah mempermudah perizinan usaha dan tidak sama sekali dikenakan biaya. Hanya saja, untuk mendapatkan sertifikasi pelatihan memang dikenakan biaya administratif.

Related Articles