Di tengah pembangunan program rumah murah berbasis fasilitas likuiditas pembiayan perumahan (FLPP), ditemukan sejumlah kecurangan yang dilakukan pengembang nakal. Akibatnya, kualitas rumah tersebut pun tidak sesuai dengan standar. Tak ingin ini terjadi, Kementerian PUPR pun menetapkan starategi khusus.

Dikutip dari finance.detik.com, mulai tahun 2018, Kementerian PUPR akan memberlakukan registrasi pengembang hunian yang ingin turut serta membangun rumah murah.

Disebutkan, program ini nantinya akan dilaksanakan lewat Unit Organisasi Non Eselon di bawah Kementerian PUPR yaitu, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti, sistem untuk proses registrasi para pengembang tersebut sedang dalam proses pembuatan oleh PPDPP.

Ia menambahkan, nantinya hanya pengembang terdaftar saja yang dapat membangun rumah murah. Potensi hadirnya pengembang nakal dalam program pembangunan rumah murah pun jadi bisa dihindari.

Lana menyebutkan, para pengembang nakal kerap tidak memerhatikan kualitas bangunan rumah yang dibuatnya.

Hal ini tentu menjadi hal merugikan, khususnya bagi masyarakat yang membeli rumah tersebut.

Ada empat tahap yang nantinya wajib diikuti oleh pengembang, yaitu:

1. Tahap registrasi Asosiasi dan Pengembang (Januari Maret 2018)
2. Tahap seleksi Asosiasi dan Pengembang (April Juni 2018)
3. Tahap sertifikasi Asosiasi dan Pengembang (Juli-Desember 2018)
4. Tahap reward dan punishment Asosiasi dan Pengembang (Desember 2018).
Di samping melakukan seleksi pengembang yang lebih ketat, program ini juga ke depannya akan dikembangkan untuk memantau jumlah serta lokasi rumah murah yang dibangun.

Lana menambahkan, pihaknya akan selalu memantau perkembangan pembangunan rumah oleh para pengembang.

Sumber : https://blog.urbanindo.com

Related Articles