Ketidaktahuan serta ketidakjelasan informasi mengenai iuran warga mungkin saja bisa jadi pemicu masalah di masa depan, lho!
Tidak percaya?
Salah satu contoh yang pernah terjadi ialah prahara iuran warga di Semarang yang menyeret seorang ketua RT ke meja hijau.
Masih ingat tidak, NusanLovers?
Alkisah seorang warga bernama Setiadi Hadinata disebut tidak membayar kewajiban iuran warga yang telah disepakati bersama.
Ketua RT 2/2 Kelurahan Karangayu, Semarang, bernama Ong Budiono pun memberitahu perihal tersebut lewat surat dan menagih iuran yang menumpuk hingga angka jutaan rupiah.
Di dalam surat tersebut pun berisi informasi bahwa warga akan menutup pintu belakang ruko miliknya jika iuran tak kunjung dibayar.
Warga juga menuntut Setiadi untuk memperbaiki fasilitas umum yang rusak akibat pembangunan ruko tersebut.
Akibat hal ini, Setiadi pun melaporkan Ong Budiono dengan laporan pemerasan dan pengancaman.
Setelah melalui proses persidangan, Ketua RT 2/2 tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka.

Bayar Iuran Bulanan Perumahan, Apakah Harus?

NusanLovers, membayar iuran RT/RW merupakan hal umum bagi setiap warga yang tinggal di dalam satu kawasan.
Besarannya sendiri tidak tentu, karena tergantung pada peraturan daerah yang berlaku di setiap tempat.
Nyatanya ternyata tidak semua warga sudah mengetahui hal ini dengan jelas.
Akibat ketidaktahuan dan juga kurangnya komunikasi, konflik pun bisa muncul seperti kasus di atas.
Agar hal tersebut tak terjadi serta Anda pun dapat mengetahui ke mana uang tersebut mengalir, baca dulu ulasan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Iuran Warga, Fungsi, dan Tujuan

Iuran warga merupakan sejumlah uang yang dikumpulkan masyarakat di sebuah pemukiman untuk keperluan lingkungan maupuan kebutuhan RT/RW.
RT merupakan lembaga kemasyarakatan yang menjadi “perpanjangan tangan” pemerintah pusat pada warga yang tinggal di kawasan tertentu.
Hal ini pun telah dituangkan dalam Pasal 1 angka 1 Permendagri 5/2007 yang berbunyi:
Lembaga kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Agar bisa menjalankan fungsinya tersebut, lembaga ini pun membutuhkan dana, yang mana salah satunya dikumpulkan secara swadaya yaitu dengan sistem iuran warga.
Jadi, uang yang Anda bayarkan untuk iuran itu sendiri berperan dalam menyokong jalannya urusan pemerintahan.
Hal ini pun telah disebutkan dalam:
1. Pasal 28 Permendagri No. 5 Tahun 2007 (untuk RT yang tergabung di dalam sebuah desa) dan;
2. Pasal 29 Permendagri No. 5 Tahun 2007 (untuk RT yang tergabung di dalam sebuah kelurahan).
Selain iuran warga, dana tersebut juga bersumber di antaranya dari:
1. Bantuan pemerintah, provinsi, kabupaten/kota;
2. Anggaran pendapatan dan belanja daerah;
3. Bantuan lain yang tak mengikat.

Nominal Iuran Warga

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, iuran warga memiliki nominal yang berbeda-beda di setiap daerah.
Ada yang menyebutkan iuran tersebut berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp75 ribu.
Di wilayah lain, malah iuran tersebut ada juga yang mencapai angka ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Angka iuran yang besar inilah kerap jadi penyulut permasalahan antara warga dan pengurus lembaga masyarakat seperti RT.
Dikutip dari megapolitan.kompas.com, pada tahun 2016 lalu ada beberapa warga Kelurahan Pluit, Jakarta Utara yang harus membayar iuran Rp1 juta.

Besarnya Iuran Merupakan Kesepakatan Bersama

Berapa pun nominalnya, sesungguhnya penentuan tersebut haruslah dilakukan secara musyawarah.
Pihak RT pun perlu memberi tahu pada warganya mengenai penggunaan dana iuran tersebut.
Lazimnya, hasil musyawarah tersebut juga diinfomasikan kepada warga yang tergabung dalam sebuah RT.
Sebagai contoh ialah peraturan iuran RT yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2016. Disebutkan bahwa:
Ketentuan dan penetapan besarnya iuran yang merupakan swadaya warga RT dan/atau RW ditetapkan oleh forum musyawarah dan diketahui oleh lurah.
Nah, setiap warga yang telah membayar iuran pun dicatat oleh pihak RT.
Bahkan di beberapa wilayah pencatatan tak hanya dibukukan namun juga ditulis pada kartu iuran RT yang dipegang masing-masing warga.
Bagaimana dengan iuran warga di tempat tinggal Anda, NusanLovers?

Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat untuk Anda.
Jangan lupa, cari properti idaman Anda hanya di nusantaraproperty.com

Related Articles