Setelah membeli sebidang lahan dari seseorang, tentu Anda harus melakukan balik nama sertifikat tanah. Ini sangat penting dilakukan agar hak milik dari tanah tersebut dapat berubah. Anda pun nantinya dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan yang telah dibeli.
Seperti apa ketentuan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah?
Lalu, berkas apa saja yang perlu Anda persiapkan? Baca seluruh informasinya di bawah ini yuk, NusanLovers!

#1 Balik Nama Sertifikat Tanah Dikenakan Biaya BPHTB

Perlu diketahui bahwa penerima hak tanah wajib dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Apabila BPHTB belum lunas dibayarkan, pendaftaran tanah pun tidak dapat dilakukan.
Pendaftaran baru bisa dilakukan di Kantor Pertanahan jika sudah ada tanda bukti setor BPHTB.
Lebih jelasnya, BPHTB sendiri tercantum dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997.

Berikut isi pasalnya:
1. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

#2 Wajib Bayar PPh

Ketika melakukan balik nama tanah, ada Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar.
Nah, PPh ini sendiri harus dibayarkan oleh pemilik tanah yang sebelumnya.
Dasar hukumnya ada dalam Pasal 1 PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Berikut isinya:
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.”

#3 Berkas yang Dibutuhkan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah mengetahui aturannya, tentu Anda juga harus tahu berkas apa saja yang perlu disiapkan.
Ini dia berkasnya:

1.Surat permohonan dan surat kuasa otentik (jika permohonan dikuasakan);
2.Sertifikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS;
3.Akta Jual Beli dari PPAT;
4.Fotokopi KTP pemegang hak, penerima hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
5.Bukti pelunasan BPHTB dan PPh Final;
6.Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;

Izin Pemindahan Hak, di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.

#4 Jangka Waktu Balik Nama Sertifikat Tanah

Prosesnya balik nama ini sendiri biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa jangka waktu tersebut baru akan berlaku apabila dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

Nah, itu dia semua hal yang harus Anda ketahui ketika mengajukan balik nama sertifikat tanah.
Jangan sampai Anda harus bolak-balik dan bingung ketika diminta sejumlah biaya untuk membayar pajak.
Dicatat yuk dan bagikan artikel ini ke media sosial Anda agar bermanfaat untuk orang lain.
Semoga bermanfaat!

sumber : https://blog.urbanindo.com/2018/10/aturan-dan-prosedur-balik-nama-sertifikat-tanah/?utm_source=facebook.com&utm_medium=linkbuilding&utm_campaign=contentmarketing

Related Articles